Bengkulu (Informasi dan Humas) 10/12- Bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Marlius Putra, M.Hi hari Selasa 08 Desember 2015 jam 10.00 Wib melaksanakan pernikahan pasangan pengantin di Balai Nikah Kantor KUA.
Pasangan Nikah yang melaksanakan pernikahan tersebut antara Pelin bin Maulana dari Desa Lubuk Betung dengan seorang wanita bernama Elni Susanti Binti Sutan Baktiar dari Kelurahan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Dengan suasana yang khusuk dan disaksikan oleh kedua keluarga besar yang jumlahnya sekitar 30 orang, ijab qobul dapat dilaksanakan dengan lancar.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah, masyarakat awalnya merasa keberatan, karena biaya nikah yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah itu cukup besar yaitu Rp. 600.000,- bagi masyarakat yang melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah atau diluar KUA”.
Namun demikian pemerintah telah memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya nikah sebesar Rp. 600.000,- itu yaitu dengan melaksanakan pernikahan di Balai Nikah atau di KUA pada hari dan jam kerja, maka pernikahan di Balai Nikah atau di KUA ini tidak dipungut biaya alias gratis, Jelas Marlius.
Acara ijab qobul tersebut diakhiri dengan doa yang langsung dipandu oleh Kepala KUA Semidang Alas Maras sekaligus mengumumkan kepada jama’ah walimatun nikah bahwa pernikahan mereka berdua telah sah menurut agama dan aturan perundang-undangan.
Penulis : HM/KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari