Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/06, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, bersama bagian Aset Pemda dan Kepala MIN Bintuhan lakukan koordinasi ke KPKNL mengenai proses Hibah antara MIN Bintuhan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Bagian Aset KPKNL, Nofyan menjelaskan bahwa “proses hibah belum bisa dilakukan karena tidak seimbang antara asset yang di hibahkan Pemda dengan nilai asset yang ada di MIN Bintuhan, oleh karena itu hibah ini bisa dilanjutkan atau dip roses dengan syarat Pemda harus membangun terlebih dahulu sebanyak 4 RKB di Mes Pemda yang akan dihibahkan kepada KanKemenag Kaur.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak KPKNL, sebagai bahan untuk dapat disampaikan kepada Pemerintah Daerah mengenai masalah yang harus diselesaikan agar proses hibah ini bisa diselesaikan segera maka H.arsan Suryani meminta surat secara resmi dari KPKNL mengenai syarat-syarat yang telah dijelaskan tersebut termasuk mengenai masalah hibah lokasi MAN-K. agar pembangunan MAN-K dapat segera dilaksanakan. (Eleza)
Redaktur : H. Nopian gustari