Ka.Kemenag Benteng Warning Pejabat Jauhi Pungli

Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/7- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Heriansayah, S.Ag kembali memberikan warning kepada para pejabat dan jajarannya untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Demikian Hal ini disampaikannya pada saat pelaksanaan Rakor bersama jajaran Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah,03/07)

 

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Heriansyah dalam Rakor tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor B.07361/KW.07/HK.00/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Himbauan Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) agar ditindak lanjuti oleh semua pejabat dan jajaran Kantor kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.

    H.Heriansyah menegaskan bahwa jika terdapat adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat dan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah akan dilakukan penindakan dan sangsi tegas sesuai dengan peraturan yang belaku, mulai dari sangsi teguran lisan, tertulis, penundakan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan bahkan sampai dengan pemecatan tegas Kepala Kemenag Benteng kepada para pejabat dan jajarannya.(Bobi)

Redaksi: H.Rolly Gunawan


TERKAIT

Wilayah LAINNYA