Bengkulu Tengah (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Sipaun, S.Ag.,MM melarang keras kepada seluruh jajaran ASN Kemenag Benteng menyebarkan konten Hoaks apalagi yang berbau ujaran kebencian.
Hal tersebut disampaikannya pada saat menggelar apel gabungan perdana bulanan dihalaman Kantor Kemenag Benteng pada Kamis, 25 Januari yang lalu.
H.Sipuan menyampaikan bahwa berdasarakan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan intstruksi langsung dari menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS.,M.Pd bahwa ASN Kemenag dihimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Lebih Lanjut Sipuan mengungkapkan seyogyanya media sosial adalah wadah komunikasi dan sumber informasi bukan wadah penyebar berita Hoaks apalagi menyebarkan konten-konten yang mengandung ujaran kebencian.
Sebagai pribadi ASN memiliki hak untuk bermedia sosial. Akan tetapi, hak itu juga terikat dengan kode etik ASN dengan menjaga etika dalam bermedia sosial.
"Di Undang-Undang ASN, kode etik perilaku, nilai dasar, itu sangat jelas," ujar Sipuan
Diakhir arahannya H. Sipuan mengingatkan sebagai ASN kita harus menghormati kode etik dan menaati undang-undang ASN untuk berperilaku. "Kita sebagai PNS tetap mempunyai hak pribadi untuk bermedia sosial, tapi bagaimanapun juga sebagai ASN kita tetap dikaitkan dengan kode etik dan lain-lain, kita juga harus menghormati itu. Maka sesuai di UU ASN perilaku nilai-nilai dasar sudah jelas, apa yang boleh dan tidak boleh," jelasnya.(Bobi)