Ka.Kemenag Benteng Gelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 29/7- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah telah diadakan rapat (Kamis,25-7-2013) yang diikuti oleh Kepala Kemenag Kabupaten Benteng, Kabag Kesra Setda Kabupaten Benteng, perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ketua MUI, Ketua Nahnatul Ulama, Ketua Muhammadiyah, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, Ketua BMA, pengurus masjid, dan Tokoh Agama. Rapat ini membahas tentang “Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Pawai Takbir dan Shalat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 H/2013 M”, dengan hasil sebagai berikut: Pertama penetapan besaran zakat Fitrah tahun 1434 H/2013 M, dibagi menjadi dua alternatif yaitu Jika zakat fitrah dibayar dengan beras adalah sebesar 2.5 kg/jiwa (10 canting/jiwa) dan yang kedua Jika zakat fitrah dibayar/diganti dengan uang, maka berpedoman sebagai berikut: 1) Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I sebesar Rp. 24.000,-/jiwa 2) Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II sebesar Rp. 21.000,-/jiwa 3) Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III sebesar Rp. 19.000,-/jiwa Kemudian Dalam rangka memeriahkan malam 1 syawal 1434 H, akan diadakan pawai takbir dengan rute direncanakan sepanjang jalan poros nakau dan Taba penanjung serta jalan poros Kecamatan Pondok Kelapa. Adapun Peserta Pawai takbir ini adalah Seluruh SKPD dan Dinas Instansi dan BUMD dalam Kabupaten Bengkulu Tengah, Masyarakat Umum, pengurus masjid, ormas Islam dan organisasi keagamaan lainnya. Dan tarkhir terakhir Dalam upaya mewujudkan ukhwah Islamiyah dan menyambung silaturrahim antara Pemda Benteng dan masyarakat akan diadakan shalat Hari raya idul Fitri bersama bertempat di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah Petugas Imam H. Adnan Hamid, BA (Ketua MUI Kab. Benteng) dan Petugas Khatib Drs. H. Ajamalus, MH. Kepala Kemenag Benteng Drs. H. Ajamalus, MH berharap agar masyarakat Benteng mempedomani hasil keputusan rapat ini tentang besaran zakat fitrah tahun ini dengan tetap mengutamakan membayar zakat fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg atau 10 canting beras yang dikonsumsi sehari-hari. Mari kita ciptakan kerukunan umat beragama dan saling menghormati antara satu dengan yang lainnya, ujar H. Ajamalus dalam sambutannya. Penulis : Rully Editor : H.Nopian Gustari

TERKAIT

Wilayah LAINNYA