Bengkulu (Informasi dan Humas) 16/2- Dalam ranka mengawasi Fasilitas Negara dalam Bentuk lahan dan Bangunan, Kepala Kantor Kementerian Agama Bumi Gunung Bungkuk Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH yang didampingi oleh Subbag Tata Usaha Kemenag Benteng H. Airin, S. Ag, Kasi Pendidikan Islam dan Madrasah Rizal, S. Pd. I, M. Pd, Selasa 10 Februari 2015 pada pukul 13.00 Wib mengecek batas lokasi Tanah Pekarangan Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun pengecekan batas tanah padalah tanah pekarangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tinggi Desa Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurut Kemenag Benteng Ajamalus, Kantor KUA dan lahan yang merupakan tempat berdirinya sebuah Kantor merupakan pasilitas Negara yang harus dijaga dan diawasi semua pihak.
Menurut Ajamalus, untuk menjaga dan mengawasinya bukan hanya Kemenag tetapi jajaran KUA dan juga Masyarakat yang ada disekitar fasilitas tersebut, selain itu bukan hanya Bangunan dan Batas Lahan saja yang perlu dijaga dan diawasi tetapi fasilitas-fasilitas yang lainnya yang ada di KUA setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Mengapa fasilitas-fasilitas Negera seperi Bangunan dan Batas Wilayah KUA tersebut harus dijaga dan diawasi, menurut Ajamalus misalnya batas lahan KUA apa bila tidak diawasi dan dijaga dikhawatirkan nanti akan terjadi penyerobotan batas lahan oleh masyarakat hingga akhirnya batas yang ada di sertifikat lahan tidak sama lagi luasnnya dengan kondisi yang ada, dan apabila nantinnya terjadi pemeriksaan maka akan terjadi kesalahan, ungkapnya.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari