Bengkulu (Inmas) – Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk kewaspadaan mewabahnya kasus virus corona akhir-akhir ini. Salah satunya dia mengatakan, pelaksanaan ibadah pada masing-masing rumah ibadah dapat dilaksanakan selagi daerah tersebut masih dianggap aman dari penyebaran COVID-19. Namun demikian, bagi umat muslim ibadah shalat fardhu agar dilaksanakan dirumah masing-masing.
‘’Begitujuga dengan shalat Jumat, dapat diganti dengan shalat zuhur di rumah. Namun sekali lagi, jika status daerah tersebut dianggap zona merah atau berbahaya. Tetapi selagi masih aman, silahkan laksanakan di rumah ibadah,’’ himbau Bustasar menyikapi kewaspadaan terhadap kasus Virus Corona akhir-akhir ini.
Selain itu menindaklanjuti SE Menteri Agama dan arahan Gubernur Bengkulu bersama-sama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) ketika memantau posko perbatasan ke Kabupaten Kaur. Bustasar yang dalam hal ini diwakili Kabid PHU Drs. H. Ramlan juga menjelaskan terkait pelaksanaan pernikahan/akad nikah dari masing-masing agama, dibatasi dengan tidak lebih dari 10 orang dengan mengikuti prosedur kesehatan.
‘’Himbauan ini juga sudah kita keluarkan melalui SE Bapak Kakanwil Kemenag Bengkulu kepada ormas keagamaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat,’’ jelas Ramlan ketika mendampingi Gubernur saat memantau posko di perbatasan Kabupaten Kaur belum lama ini bersama FKPD dan jajaran Pemprov Bengkulu.
Kemudian Bustasar juga menghimbau untuk kebersihan lingkungan tempat tinggal, dan tempat ibadah masing-masing agama agar senantiasa dibersihkan, khusus karpet/sajadah terpasang di masing-masing rumah ibadah (Masjid/Mushalla) dan rumah ibadah lainnya untuk sementara waktu tidak dipergunakan. ‘’Ini semua agar terhindar dari penyebaran virus corona,’’ harapnya.
Khusus untuk Pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19 (memandikan, mengkafani, menyolatkan dan memakamkan) dan atau cara lain dari masing-masing agama,agar dilaksanakan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh masyarakat yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat/tuntunan agama masing-masing.
‘’Saya juga meminta agar sementara waktu meniadakan pelaksanaan pengajian/ta’ziah dan berbagai bentuk keramaian lainnya yang dapat menimbulkan terjadinya penyebaran virus corona,’’ demikian Bustasar. (Tatang)