Kepahiang (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, H. Arsan S. Ibrahim, S.Ag,.M.HI sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 16,17 dan Nomor 19 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis protokol Kesehatan pada pelaksanaan malam Takbiran, Shalat Idul Adha, penyembelihan Qur’ban dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke seluruh Penyuluh Agama Islam yang berada di Kabupaten Kepahiang, Kamis (08/07/21).
Sosialisasi diselenggarakan di aula Kankemenag Kepahiang tersebut turut dihadiri Kasubbag TU, Abdullah, S.Ag, Kasi Bimas Islam, H. Lukman, S.Ag,.MH dan seluruh penyuluh agama Islam Se- Kabupaten Kepahiang.
Surat edaran tersebut menurut H. Arsan, diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan qurban pada masa pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.
“Mari kita sosialisasikan Surat Edaran ini agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa SE Nomor 16,17 dan 19 ini bukan melarang, akan tetapi menyesuaikan pelaksanaannya dengan situasi Penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Surat edaran ini juga untuk memberikan rasa aman kepada jamaah dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban,” ucap H. Arsan.
Kakan Kemenag juga mengingatkan kepada penyuluh Agama Islam agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara 5 M diantaranya selalu menggunakan masker dan menjauhi kerumunan.
“Mari bersama-sama kita cegah penyebaran virus corona, dengan menerapkan dan mematuhi semua aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, karena hal ini bukan berarti membatasi kegiatan beribadah kita, namun salah satu langkah untuk melindungi diri, keluarga dan seluruh warga negara,” pungksnya.