Bengkulu Utara (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Ajamalus, MH, dengan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), Hamid Muhakam, M.HI, lakukan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) nomor 15, 16, dan 17 tahun 2021, bertempat di Aula Sakinah Kantor Kemenag setempat, beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam giat itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Drs.H. Paimat Sholihin, M.HI yang notabene juga menggelar giat sosialisasi tentang Wakaf dan Nazir, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Samsir Alamsa, S.Ag.,M.Ag, serta segenap pejabat dan jajaran Kemenag BU, baik para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten BU, para Kepala Madrasah (Kamad), dan Koordinator Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam, Alkomah, S.Ag.
Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag BU kembali mengingatkan dan mewarning segenap jajarannya untuk tidak melanggar SE Menag RI, no 15, 16, dan 17 tahun 2021 tersebut.
“Kepada kita semua, saya sampaikan terutama kepada segenap jajaran Kemenag Kabupaten BU untuk mematuhi atau tidak melanggar SE Menag RI nomor 15, 16, dan 17 tahun 2021,” ujar Ajamalus.
“Mari kita semua, dan masyarakat pada umumnya untuk dapat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, terutama sekali menjelang penyelenggaraan sholat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban pada tahun 1442 H/2021 M mendatang, sesuai petunjuk teknis SE Menag RI nomor 17 tahun 2021,” tegas Kakan Kemenag.
Selebihnya, Drs. H. Ajamalus, MH mengharapkan kepada segenap jajarannya untuk dapat mensosialisasi SE Menag RI tersebut, sesuai wilayah tugasnya masing-masing. (Erfin Bastary)