Bengkulu (Informasi dan Humas) 25/2- Kabid Urais dan Binsyar Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu Drs. H. Herman Yatim MM gelar Pembinaan SDM KUA dan SDM Penghulu se Kabupaten Lebong di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong pada hari selasa (23/02)
Ia menerangkan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah yang lebih epektif, efisien dan akuntabel. Pemerintah telah mencanangkan penerapan perinsip perinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui persiapan birokrasi yang secara umum ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat.
“KUA adalah satuan kerja kementerian agama yang berada paling bawah dan langsung bersentuhan dengan masyarakat oleh karena itu pelayan kepada masyarakat harus berkualitas memuaskan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan” tutur pria yang menjabat ketua PW DMI Prov. Bengkulu
Sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas tersebut diperlukan Setandar Oprasional Prosedur(SOP) sebagai pedoman dan petunjuk bagi aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan dan bagi masyarakat pengguna layanan untuk mengetahui/memahami akan suatu prosedur pelayanan yang di lakukan oleh aparatur.
Dengan demikian dapat dihindarkan tumpang-tindih tanggung jawab dan kesalah prosedur dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu untuk menjamin adanya kesamaan pengertian dan keseragaman dalam pelayana di bidang nikah Kemenag memandang perlu adanya SOP Pencatat nikah pada KUA Kecamatan
Maksud SOP ini untuk menstandarkan prosedu-prosedur penting dalam menyelengarakan pelayanan sehingga dapat mendorong setiap pegawai KUA melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan SOP pelayanan.
“Dengan adanya SOP Pencatatan Nikah pada KUA ini diharapkan bisa memberikan keseragaman dalam proses tugas, mempertegas tanggung jawab, meningkatkan daya guna dan hasil berelanjutan, memberikan informasi sebagai penerima layanan mengenai hak dan kewajiban” jelas Herman Yatim.
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari