Rejang Lebong (Inmas) -- 02 Oktober 2017, Kepala Penyelenggara Syarian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong M. Aditiawarman Budi, S. Ag menerima kunjungan dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Bermani Ulu Raya Sarno, S.Ag sekaligus konsultasi mengenai persyaratan pembuatan sertifikat tanah wakaf di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Tanah wakaf di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya sejumlah 18 lokasi terletak dibeberapa Desa dengan luas 170.580 M2, dengan status sudah bersertifikat 8 persil belum bersertifikat 10 persil, dengan rincian 7 persil sudah diajukan dan terdaftar di Kantor BPN Kab. Rejang Lebong, 3 persil sudah ada AIW/APAIW dan dalam proses pengajuan.
Dalam kesempatan ini Kepala Penyelenggara Syari’ah mengatakan peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf / Kepala KUA Kecamatan sangat penting. Mulai dari memeriksa kelengkapan berkas, tanda tangan wakif, nazhir, saksi-saksi maupun Kepala Desa/Lurah hingga mengusulkannya ke Kementerian Agama Kabupaten cq. Penyelenggara Syari’ah.
PPAIW / Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya berharap kedepannya masyarakat di wilayahnya dapat mewakafkan tanah dengan letak strategis untuk dimanfaatkan kepentingan ibadah sosial, baik itu untuk sarana ibadah Masjid, Mushalah, Langgar atau sarana pendidikan keagamaan, dimana di wilayah Kec. Bermani Ulu Raya sangat minim lahan Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren) khususnya.
“pada prinsifnya, kami mendukung penuh upaya pembuatan sertifikat tanah wakaf, sebagai dasar hukum kepemilikan tanah wakaf itu sendiri. jadi tidak ada lagi penerikan tanah wakaf oleh ahli waris yang lain” imbuh M. Aditiawraman Budi, S.Ag Kepala Penyelenggara Syari’ah. (ismail)