Bengkulu (Informasi dan Humas), Kepala KUA Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Wahidin,S.Pd.I dengan tegas menolak setiap desakan atau keinginan wali calon pengantin (catin) yang menginginkan proses pernikahan dilaksanakan cepat atau empat hari sebelum pernikahan berkas baru masuk.
Kepada catin maupun wali diminta secepatnya meminta rekomendasi atau berupa surat keterangan dari pihak Kecamatan.
“Kita menyadari namanya pernikahan tidak boleh asal-asal atau semaunya keinginan wali atau catin, semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang jelas, tanpa itu tidak dapat dilaksanakan,” tegas Wahidin.
Diakui Wahidin, perlu kehati-hatian dan ketelitian dalam memeriksa maupun memilah-milah berkas nikah. Mulai dari biodata sampai kepada berkas persyaratan yang diperlukan. Jika asal-asalan jelas akan berdampak buruk dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
“Semua staf saya ingatkan jangan sampai bermain-main laksanakan pelayanan sesuai prosedur agar tidak ada masalah dikemudian hari,” ujar Wahidin.
Beliau juga mengimbau wali maupun catin lengkapi berkas jauh hari sebelum pernikahan berlangsung yakni paling akhir 10 hari sebelum prosesi ijab terjadwalkan. Mengacu kepada sistem informasi nikah saat ini, setelah data yang baru masuk, diteliti baru kemudian dipublikasikan atau ditayangkan di internet. (salimudin/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari