Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/2- Pada hari rabu tanggal 25 pebruari 2015 Ka KUA Tebat Karai dalam ruang kerjanya melakukan mediasi pasangan suami isteri dari desa Penanjung Panjang An. Maikel bin Ishak dengan Darsi binti Abu Bakar yang didampingi oleh orang tua dan Ketua BMA Desa Penanjung panjang.
Mediasi ini dilakukan sebagai upaya untuk melestarikan dan membina rumah tangga Sakinah, mawaddah dan warahmah serta menekan angka perceraian yang ada di wilayah Kecamatan Tebat karai.
Keretakan pasangan suami isteri Maikel dengan Darsi sudah berlangsung selama dua tahun yang disebabkan oleh masalah ekonomi rumah tangga dan melalaikan kewajibannya sebagai Suami isteri, sehingga perlu adanya mediasi dari pengurus KUA dan disaksikan oleh BMA setempat.
Akhir dari mediasi ini masing-masing pihak membuat perjanjian yang disaksikan oleh ketua BMA kedua orang tua ,kemudian ka KUA memberi saran dan solusi yang selanjutnya dibuat berita acara mediasi.
Penulis : Hevar Viton/ Redaktur : H. Nopian Gustari