Ka Kua Kecamatan Tebat Karai Mediasi Pasangan Suami Isteri

Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/2- Pada hari  rabu  tanggal  25 pebruari  2015   Ka KUA Tebat Karai  dalam ruang kerjanya melakukan mediasi  pasangan  suami  isteri  dari desa Penanjung Panjang  An. Maikel bin Ishak dengan  Darsi binti Abu Bakar  yang didampingi oleh  orang tua dan Ketua  BMA Desa Penanjung panjang.

Mediasi ini dilakukan  sebagai   upaya untuk melestarikan   dan   membina  rumah tangga Sakinah, mawaddah dan  warahmah    serta  menekan  angka perceraian  yang ada di wilayah Kecamatan Tebat  karai.

Keretakan  pasangan  suami  isteri   Maikel dengan Darsi sudah berlangsung  selama dua tahun yang disebabkan   oleh masalah  ekonomi   rumah tangga dan  melalaikan kewajibannya  sebagai Suami isteri, sehingga perlu adanya mediasi dari pengurus KUA dan disaksikan oleh BMA setempat.

Akhir dari  mediasi   ini masing-masing pihak membuat perjanjian yang disaksikan  oleh ketua  BMA kedua  orang tua ,kemudian ka KUA  memberi saran  dan solusi yang selanjutnya  dibuat berita acara mediasi.

Penulis : Hevar Viton/ Redaktur  : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA