Dari 8 kecamatan yang ada di kabupaten kepahiang ada 4 Balai Nikah yang belum definitif yaitu Balai Nikah Kecamatan Muara Kemumu, Balai Nikah Kecamatan kabawetan, Balai Nikah Kecamatan merigi dan Balai Nikah Kecamatan Seberang Musi. Dari 4 Balai Nikah ini, baru 3 Balai Nikah yang mendapat belanja modal pembebasan tanah di tahun anggaran 2013 kemarin selain Balai Nikah Kecamatan kabawetan.
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kepahiang Drs. Hamdani. M.Pd bersama rombongan, Senin 24 februari 2014 meninjau lokasi tanah Balai Nikah Kecamatan Seberang Musi selain itu juga memonitoring dan evaluasi kegiatan para pegawai Balai Nikah Kecamatan Seberang Musi yang saat ini kantornya masih mengontrak di rumah warga desa Cirebon.
Tanah Balai Nikah Kecamatan Seberang Musi berukuran 600M2 yang masih ditumbuhi pohon kopi dan lada karena daerah tersebut masih banyak perkebunan warga. Kepala Kantor Kemnterian Agama kabupaten Kepahiang Drs. Hamdani. M.Pd mengharapkan Kepala Balai Nikah Kecamatan Seberang Musi Mudahri S.Ag beserta pegawainya untuk membuat papan merek bahwa tanah tersebut milik Balai Nikah Kecamatan Seberang Musi dan juga menandakan batas tanah dengan menanam pohon pinang di setiap sudutnya.
penulis : Umardani Deden
Editor : H. Nopian Gustari