Ka. KanKemenag MM: Travel Umrah Harus pastikan Izin Resmi Operasional

Mukomuko  (Informasi dan Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menyambut kunjungan salah satu  pengurus cabang Travel Umrah, yaitu Travel Smart Umrah yang baru beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Pengurus Travel Smart Umrah Edi Kuswanto, SE mengungkapkan bahwa kunjunganya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko ini adalah untuk mewujudkan silaturrahim sekaligus melaporkan bahwa Travel Smart Umrah sudah mendapat izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menyambut baik atas kunjungan pengurus Travel Smart Umrah. Dikatakannya, semoga silaturrahim ini akan dapat meningkatkan kerjasama dalam penyelenggraan umrah di Kabupaten Mukomuko. Oleh karena itu sebuah travel umrah harus adanya kepastian izin resmi operasionalnya dari Pemerintah, yaitu Izin Operasional dari Kementerian Agama sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji.

''Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan keberangkatan umrahnya, harus memastikan lima hal penting yaitu Pertama: Pastikan Izin Travelnya. Kedua: Pastikan Jadwal keberangkatannya. Ketiga:  Pastikan terbang/pesawatnya. Keempat: Pastikan Hotel tempat menginapnya di tanah suci. Kelima: Pastikan Visanya sehingga tidak menemukan permasalahan dalam melaksanakan umrah,'' tegas H. Ajamalus. (Rahmat)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA