Jalin Kerjasama dengan Camat, KUA Air Besi Lakukan Pendataan Suami Istri yang Belum Mempunyai Buku Nikah

(Bengkulu) Informasi & Humas – Menyikapi hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Utara, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, Seluruh Camat dan seluruh Kepala KUA Se-Kab. Bengkulu Utara,  pada rabu 16 juni lalu, Kepala Kantor Urusan  Agama( KUA) kec. Air Besi, H.Edi Setiawan, S.Ag, MH.I bekerjasama dengan Camat Air Besi, Ir. Ali Amran, merencanakan pendataan pasangan suami istri yang belum mempunyai Buku Nikah dengan mengumpulkan seluruh Kepala Desa sekecamatan Air Besi di Ruangan kerja Camat kecamatan Air Besi. Kamis,  (19/6).

Pada kesempatan tersebut, Camat Air Besi , Ir. Ali Amran berpesan kepada seluruh Kepala Desa se-Kec. Air Besi untuk mendata secepat mungkin masyarakatnya yang menikah dibawah tahun 1980 namun belum memiliki buku nikah.

“Sesuai dengan program dari Bupati Bengkulu Utara dan berdasarkan hasil Isbat nikahyang dilaksanakan pada rabu 16 juni kemaren di ruang pola Setda Kab. Bengkulu Utara, maka saya minta kepada bapak Kades untuk dapat segera mungkin mendata  warganya yang menikah dibawah tahun 1980 namun belum memiliki buku nikah” tegas Ali.

Saya juga berharap kepada seluruh Kades untuk dapat bekerja secara maksimal, jangan sampai nantinya ada warga yang melapor kenapa tidak dipanggil dan didata, padahal dirinya tidak memiliki buku nikah. Lanjut Ali.

Ali menambahkan, data itu harus sudah kami terima paling lambat sebelum dilaksanakan pemilihan Presiden 9 juli mendatang. Kemudian saya beserta Pak KUA Air Besi, H. Edi Setiawan akan mencross chek data tersebut dan  kemudian akan kami serahkan kepada Bapak Bupati Bengkulu Utara. (bu)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA