Bengkulu (Informasi dan Humas) 7/2- Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak untuk memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tepat pada pukul 09:00 WIB pada hari jumat 03/02, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Benteng menerima kunjungan dari beberapa insan pers, dimana pertemuan ini guna menyambung silaturrahmi yang baik antara instansi terhadap para wartawan.
Dijelaskan oleh Kasi Pendidikan Islam Kemenag Benteng Rizal,S.Pd.I.,M.Pd bahwa Di era seperti sekarang ini informasi sangatlah di butuhkan oleh masyarakat terutama mengenai layanan informasi publik yang merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau di terima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Berdasarkan amanta dari UU tersebut kita dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah siap untuk memberikan Layananan informasi itu sendiri mengingat informasi merupakan hak dasar (HAM) bagi setiap masyarakat di dunia ini untuk mengetahuinya, baik informasi bersifat internal maupun informasi bersifat eksternal yang harus memiliki sifat transparansi, akuntabilitas serta berkeadilan bagi publik sesuai dengan perkembangan zaman pada saat sekarang ini.jelas Rizal.
Sementara para wartawan yang sempat berkunjung tersebut menyambut baik komitmen dari pihak Kementerian Agama, mudah-mudahan kita bisa menjalin kerjasama yang baik kedepan, ungkap Wibowo Susilo salah satu pimpinan media yang ada di Provinsi Bengkulu ini. (Bobi)
Redaktur : H.Rolly Gunawan
Wilayah
Implementasikan UU KIP, Kasi Pendis Kemenag Benteng Terima Wartawan
- Selasa, 7 Februari 2017 | 00:00 WIB