Bengkulu (Informasi dan Humas) 12/11- Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi antara lain melaksanakan sebagaian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam ditingkat Kecamatan. Oleh karenanya Kepala KUA merupakan pejabat Kementerian Agama terdepan dalam memberikan pelayanan kehidupan agama pada masyarakat.
Agar Tugas Pokok dan Funsi Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat dilaksanakan dengan baik, Kepala KUA Kecamatan harus memahami Tufoksinya serta memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan. Disamping itu Kepala KUA Kecamatan harus profesional dalam melaksanakan tugas.
Tolok ukur seorang Kepala KUA Kecamatan itu antara lain adalah dia menguasi Tufoksinya dengan baik, memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pedoman pelaksanaan tugas sebagai Kepala KUA Kecamatan. Dari pemahaman Tufoksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala KUA dapat memberikan pelayanan dengan cepat dan tepat, tidak ada komplain dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam Rolly Gunawan, M.HI kepada Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kegiatan pembinaan di Aula Kantor Kemenag Benteng pada tanggal 08 November 2013.
Kepala Kemenag Benteng juga menyampaikan hasil pembinaan Irjen Kementerian Agama RI pada tanggal 03 November 2013 yang diikuti oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota bertempat di Ruang Kepala MTs Negeri I Kota Bengkulu. Antara lain isi pembinaan Irjen Kemenag RI yang disampaikan kepada Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Tengah adalah agar Kepala KUA Kecamatan mematuhi dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.
Dimana biaya nikah bagi calon pengantin adalah sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pernikahan dilaksanakan pada hari kerja dan pada jam kerja, yaitu pada hari Senin sampai dengan hari Jumat dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB kecuali hari Jumat sampai pukul 16.30 WIB ujar H. Ajamalus. Kepala KUA Kecamatan tidak boleh memungut biaya nikah lebih dari Rp. 30.000,-, bahkan bagi masyarakat yang tidak mampu boleh gratis alias tidak dikenakan biaya, dengan syarat adanya surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa, Camat dan dari Dinas Sosial setempat.
Selain itu Kepala Kemenag Benteng juga menyampaikan tentang ketentuan disiplin kerja, dimana terhitung mualai Januari 2013 nanti, perhitungan jam kerja dihitung berdasarkan jam efektif masuk kerja, bukan dihutung berdasarkan kehadiran kerja berdasarkan kehadiran setiap hari. Dengan demikian kinerja seseorang itu akan diukur dengan jam kehadiran setiap pegawai. Hal ini disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan program Remonirasi di jajaran Kementerian Agama yang menurut rencana akan dimulai pada bulan Januari 2014 nanti.
Sementara itu kepala Seksi Bimas Islam Rolly Gunawan, M.HI menambahkan agar Kepala KUA Kecamatan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, khusunya yang berkenaan dengan biaya nikah. Kepala KUA Kecamatan tidak boleh mengambil biaya nikah kepada calon pengantin/masyarakat melebihi Rp. 30.000,-. Sebeb apabila memungut biaya nikah melebihi besaran Rp. 30.000,- artinya kita seudah melakukan pungutan liar (Pungli) yang tidak ada dasar hukumnya dan itu nantinya akan dikenakan tindak pidana tegas Kasi Bimas Islam.
Selain itu Kasi Bimas Islam mengharapkan agar Kepala KUA Kecamatan menjalin kerja sama dengan instansi terkait di tingkat Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan lintas sektoral, terutama dengan camat, Koramil dan Kapolsek. Selain itu jika diminta data-data yang dibutuhkan oleh Kemenag Benteng, agar segera dipenuhi, seperti data Ormas Islam, data rumah ibadah, data tanah wakaf, data TPQ/MDA, data majelis taklim dan data-data lainnya harus dipenuhi dengan segera pinta Rolly Gunawan.
Penulis : Rolly Gunawan, M.HI/B
Editor : H.Nopian Gustari