Bengkulu Tengah (Inmas)- Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs.H. Bustasar,MS.,M.Pd pada saat menggelar jumpa pers kepada segenap awak media online maupun cetak bahwa setiap kebijakan yang diambil haruslah dilandasi oleh undang-undang serta aturan ASN kemenag yang berlaku, hal tersebut tetap berdasarkan instruksi dan arahan dari menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.
Jumpa pers yang diikuti oleh hampir seluruh perwakilan media baik cetak maupun online ini digelar di ruang rapat Aula Kemenag Provinsi Bengkulu dengan menghadirkan seluruh pejabat dilingkungan Kanwil Agama Provinsi Bengkulu, termasuk kepala Kemenag Kabupaten/Kota juga turut hadir dalam jumpe pers tersebut, Senin/29/18
H.Bustasar menyampaikan bahwa keluarga besar Kementerian Agama Provinsi Bengkulu baik di wilayah maupun di daerah secara keseluruhan akan selalu siap mendukung dari setiap kebijakan demi pembangunan provinsi Bengkulu di segala bidang.
Pada kesempatan itu Ka.Kanwil juga meminta kepada seluruh jajarn ASN Kemenag agar selalu menjaga Integritas dan jati diri sebagai ASN Kemenag, apalagi tahun ini adalah tahun politik.
Dihadapan insan pers H. Bustasar menghimbau keras kepada seluruh ASN Kemenag agar tidak terlibat dalam perpolitikan tersebut dan akan memberi sanksi keras jika kedapatan ada ASN Kemenag yang terlibat didalamnya.
Disamping itu juga H. Bustasar mengajak kepada seluruh pejabat dan Kepala Kemenag Kabupaten/Kota agar sama –sama mendukung dari setiap program Kementerian Agama secara keseluruhan.
“Ditahun 2018 ini ada banyak sekali kegiatan yang akan kita selenggarakan baik tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan nasional, olrh karena itu mari kita sama-sama mensukseskan program kerja tersebut, Ungkap H. Bustasar.
Terpisah, Menyikapai hal tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM beserta jajaran menyampaikan akan selalu siap mendukung dari setiap program Kementerian Agama termasuk terkait dengan setiap kebijakan yang diambil, Ungkap Sipuan (Bobi)