Rejang Lebong (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, H. Nopian Gustari, S.Pd.I., M.Pd.I., memimpin Rapat Bersama Penentuan Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Rejang Lebong tahun 1442H/2021M di Aula kantor pada Senin, (26/4).
Hasilnya, nisab zakat fitrah dengan kadar timbangan 2,5-2,7 kg atau dengan takaran 10 (sepuluh) canting beras per jiwa dan apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan sebesar Rp 35.000,00 per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kategori super, Rp 30.000,00 per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kategori sedang dan Rp 25.000,00 per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kategori sedang setiap harinya.
“Alhamdulillah, kita telah menentukan kesepakatan untuk besaran zakat fitrah ini, semoga bisa menjadi pedoman untuk kita bersama,” kata Nopian.
Sementara itu, Ketua MUI Rejang Lebong, Mabrur Syah, S.Pd.I, S.IPI, MHI, menyampaikan pandangan bahwa hal yang penting dilakukan terkait zakat fitrah yaitu edukasi tentang takaran zakat fitrah yang tepat.
‘’Ini penting, untuk acuan kita bersama,’’ kata Mabrur
Rapat ini dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Rejang Lebong, utusan dari PEMKAB Rejang Lebong, Ketua BAZNAS Rejang Lebong, PCNU Rejang Lebong, utusan dari PD Muhammadiyah Rejang Lebong,Ketua BKM Masjid Agung Curup, Ketua BKM Masjid Jamik Curup, seluruh Kasi dan penyelenggara, serta Kepala KUA di Kabupaten Rejang Lebong. (Lyanda)