Kepahiang (Humas) --- Kantor Kememterian Agama Kabupaten Kepahiang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kab. Kepahiang gelar cofee morning percepatan sertifikasi wakaf guna mewujudkan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel. Bertempat di aula Kemenag belum lama ini.a
Dalam Cofee morning ini menghadirkan seluruh stakeholder seperti Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kepahiang yang di wakili oleh Kasi 2 Rofi Andri, Kepala Madrasah dan Kepala KUA se- Kab. Kepahiang serta ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kepahiang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, H. Lukman dalam sambutannya mengatakan, Cofee morning ini merupakan program yang telah direncanakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Kepahiang dan diharapkan dengan acara ini seluruh pihak dapat mensukseskan program percepatan serfikasi tanah wakaf serta mendorong nazhir agar mengadministrasi dengan baik aset tanah wakaf sehingga mencegah terjadinya sengketa wakaf dan meningkatkan nilai dari aset wakaf tersebut.
“Cofee Morning ini salah satu inovasi dan terobosan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang sebagai bentuk sinergitas dengan BPN untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Tujuannya untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum berserfikat, memfasilitasi nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf dan membangun sinergi dengan stake holder terkait,” katanya.
Sementara itu Kasi 2 ATR/BPN Kepahiang, Rofi Andri mengatakan, kami menyambut baik dan sangat mendukung kolaborasi kerjasama ini dengan Kemenag.
“Bersinergi dan duduk bersama guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf, dukungan dari semua pihak sangat diharapkan untuk kelengkapan lainnya. Administrasi lengkap akan lebih mempercepat pensertifikatan, sehingga kejelasan status tanah tersebut yang dimanfaatkan sebagai sarana prasarana rumah ibadah, pendidikan, sosial dan lainnya dapat cepat terealisasi,” tandas Rofi.
Selanjutnya, Rofi juga menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN ) pusat sudah ada MOU dengan Kemenag RI dan ditindak lanjuti BPN Kab. Kepahiang MOU dengan Kemenag Kab Kepahiang, dengan harapan tanah wakaf bisa terselesaikan dengan di tetapkan sertifikat singkat kata pendaftaran tanah wakaf kuncinya adalah wakif, tanpa ada wakif tidak akan di terima ,dan persyaratan lainnya ikrar wakaf, akte ikrar wakaf syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf. (yudi)