Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Selatan turut ambil bagian dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting dengan mengikuti Sosialisai Pelaksanaan Advokasi Percepatan Penurunan Stunting dan Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan Balai Penyuluhan Kesehatan Curup Selatan, Senin (24/10).
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Balita pendek (stunted) dan sangat pendek (severety stunted) adalah balita dengan panjang badan (PB/U) dan tinggi badan (TB/U) menurut umurnya dibandingkan dengan standar baku WHO-MGRS tahun 2006.
Kepala KUA Kecamatan Curup Selatan, Drs. Ramadan, saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa koordinasi antara KUA dengan pihak terkait seperti kecamatan, Puskesmas, BKKBN dan Babinsa terkait stunting perlu dilakukan agar bisa bersama-sama menekan angka stunting yang makin meningkat.
“Karena kita juga bagian dari masyarakat maka penting untuk ikut dalam koordinasi ini, agar kita bisa menyampaikan permasalahan stunting ini dan menjelaskan bagaimana cara pencegahannya. Penyuluh Agama Islam, sebagai pihak yang terjun langsung ke masyarakat turut dilibatkan dalam kegiatan koordinasi ini,” ujar Ramadan.
Ditemui usai acara, Dilupa, S.Pd.I selaku perwakilan KUA Curup Selatan dalam kegiataan koordinasi tersebut menjelaskan bahwa selaku penyuluh ia dan rekan lain harus ikut berperan aktif dalam pencegahan stunting yang semakin meningkat.
“Salah satu faktor utama yang memicu masalah stunting itu sendiri disampaikan dalam koordinasi adalah pernikahan dini dan kurangnya gizi. Maka dari itu, diharapkan kita selaku penyuluh dalam kegiatan kepenyuluhan di majelis taklim juga harus menyampaikan permasalahan stunting ini agar masyarakat paham dan bisa mencegahnya juga menghindari nikah dini, karena sesuai dengan yang diatur bahwa menikah itu harus berusia 19 tahun baik laki – laki maupun perempuan,” tutup Dilupa.
(Penulis: Ella/Lyanda)