Buku Nikah Rusak, Pengantin Lama Datangi KUA Pino Raya BS

Bengkulu  (Informasi dan Humas), Sekitar pukul 09.17 Jumat ( 26/02) 2016 Ahmad Nizar warga Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya BS mendatangi KUA Pino Raya. Kedatangan pengantin lama pasangan Armawati ini bertujuan untuk duplikat buku nikah.

Alasannya, buku nikah tahun 1977 itu rusak dimakan  rayap, dan tinggal menyisakan foto-foto dan garis kertas yang sudah berwarna kekuningan. Kedatangan Gharim Masjid Jam’i ini diterima langsung Kepala KUA Wahidin,S.Pd.I.

Dijelaskan Wahidin, setelah mendaftar ke bagian meja layanan informasi dan pendaftaran layanan pemohon diminta membuat surat pernyataan buku nikah rusak, ditanda tangani di atas matrai 6000. Kemudian buku lama atau buku yang sudah rusak diserahkan ke KUA sebagai bukti untuk persyaratan penertiban duplikat buku nikah ke Kantor Kemenag BS.

“Buku nikah rusak, pemohon diminta membuat surat pernyataan untuk penegasan bukti syarat buku nikah rusak agar secepatnya dapat diproses,” tegas Wahidin.

Diakui Wahidin, buku  nikah  rusak  atau  hilang  bisa diproses dengan  syarat melengkapi semua berkas yang hilang untuk ditegaskan dalam surat kehilangan yang dikeluarkan pihak berwajib. Tanpa syarat lengkap, pelayanan tidak dapat diproses bahkan ditolak hingga semua lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahapan penerbitan duplikat. (salim/humas)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA