ASN Kemenag Lebong Laporkan Harta Kekayaan

Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/6- Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Kabupaten Lebong laporkan harata kekayaan. Hala ni di katakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Tasri MA diruang kerjanya pada hari Senin (27/06).

Dikatakan Kepala Kemenag Lebong Drs. H. Tasri MA. Kemenag Lebong ditetapkan inspektur Jendral Kemenag pusat melalui Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu sebagai salah satu pilot projek pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, hal ini terkait birokrasi yang bersih dan melayani.

Penetapan kemenag lebong ini dalam rangka pelaksanaan zona integritas menuju Kementerian Agama yang bebas dari korupsi bersih dan melayani masyarakat di satuan kerja di Kementeraian Agama di seluruh Indonesia. Lebong sendiri merupakan salah satu dari 181 satuan kerja di bawah Kenteraian Agama seluruh Indonesia.

“Pelaksanaan pilot projek ZI ini masih dalam tahap sosialisai diantaranya dalam bentuk pemasangan stiker sepanduk yang bertuliskan larangan menerima grapifitasi atau pun bentuk lainya, pelaksanaan sosialisasi ini akan dilaksanakan sampai akhir tahun 2016 mendatang. Nantinya penerapan ZI, WBK, WBBM, ini di satker masing-masing akan membuat item, seperti semua pegawai harus membuat Laporan Harta Kekayan Aparatur Sipil Negara, dan semua satker mebuat unit pengendali gratifikasi” jelas H. Tasri.

Lebih lanjut di katakana H Tasri seluruh pegawai harus membuat laporan gratifikasi bagi mereka yang pernah menerima, misalnya seperti gratifikasi jabatan saat pegawai bertugas di KUA si beri sesuatu oleh masyarakat namun Karen tidak enak untuk menolaknya kemudian di terima dan stelah diterima harus segera di laporkan ke unit pengendali gratifikasi (UPG).

“Ini di lakukan agar seluruh indicator kinerja pegawai bisa terukur dengan jelas kemudian bisa menjalankan setandar pelayanan minimal dan terpenting apapun pengaduan dari masyarakat bisa terjawab” jelasnya

Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA