Ajamalus: PAI Non PNS Wajib Laksanakan Tiga Tusi Sebagai Penyuluh Professional

Mukomuko  (Informasi dan Humas) . Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko  Drs. H. Ajamalus, MH  mengingatkan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS) untuk dapat menguasai dan melaksanakan tiga Tugas dan fungsinya (Tusi) sebagai penyuluh Profesional.

‘’Sehingga masyarakat dapat merasakan akan keberadaan penyuluh sebagai Ulama Warisatul Ambiyak, yaitu ulama sebagai pewaris para Nabi yang bertugas memberikan penjelasan dan keterangan-keterangan agama kepada masyarakat yang membutuhkannya,’’ kata Ajamalus.

Tiga Tugas pokok dan Fungsi Penyuluh Agama Islam itu adalah: Pertama: Berfungsi sebagai Informatif dan Edukatif, yaitu seorang penyuluh harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinyaa untuk menyampaikan informasi agama yang bersifat mendidik atau mengandung informasi pendidikan kepada masyarakat. Kedua: Berfungsi sebagai Konsultatif, yaitu tempat masyarakat berkonsultasi mengenai hal-hal atau permasalahan agama yang dihadapi masyarakat, oleh karena itu penyuluh harus mampu menguasai pengetahuan agama yang luas sehingga ketika masyarakat berkonsultasi terhadap permasalahan agama, seorang penyuluh harus mempu menjawabnya dengan baik dan benar.

Ketiga: Berfungsi sebagai Advokasi Fungsi advokatif menuntut penyuluh agama melakukan pembelaan umat dari berbagai ancaman dan tantangan yang merugikan akidah, ibadah, dan akhlak serta mampu memberika kepastian hukum terhadap sesuatu yang dihadapi oleh seseorang yang memerlukan bantuan hukum. (Elan)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA