Bengkulu Tengah (Humas) – Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah melalui Seksi Pendidikan Islam mengadakan Sosialisasi Prosedur Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Satuan Pendidikan di Aula Sakinah Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah, Kamis (14/07).
Sosialisasi tersebut di hadiri seluruh pimpinan Pondok Pesantren dan operator Pondok Pesantren di seluruh Kabupaten Bengkulu Tengah dengan menghadiri langsung Tim Sosialisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Kegiatan di buka oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pendidikan Islam M. Luth, S.Ag. Dalam kesempatan tersebut di depan para hadirin, Kasi Pendis mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini sangat penting karena terkait dengan pendirian Lembaga pendidikan yang dikemas dalam bentuk Pondok Pesantren tersebut.
“Pentingnya sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan percepatan perizinan Pondok Pesantren serta Satuan Pendidikan dalam mengajukan Izin Operasional dan perpanjangan Izin Operasional. Salah satu sisi manfaat dari kegiatan ini, akan diperoleh data yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan,” kata Kasi Pendis.