Mukomuko-(Humas)Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN Satker MTsN 2 Mukomuko,Rabu (20/11) mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso.
Dalam sambutan pembukaanya, Wahyu menyampaikan bahwa KPPN Mukomuko akan selalu memberikan pembinaan terhadap Satker di Bawah lingkup kerjanya, bahkan menurutnya KPPN Mukomuko selalu terbuka tidak sebatas pada kegiatan yang diinisiasi oleh KPPN, tapi dapat juga melaksanakan kegiatan atas kebutuhan satker.
“Kami KPPN juga menerima usulan kegiatan atas usulan dari satker, yang itu justru akan lebih mengena terkait yang benar-benar dibutuhkan oleh Satker,”Jelas Wahyu Budi arso.
Kegiatan pembinaan Pejabat Fungsional PK/APK APBN yang dipandu oleh Rakhan A. Ahmad Panjaitan selaku Fungsional PTPN (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara) dan Didik Setyo budi selaku Kepala Seksi PDMS menyampaikan terkait regulasi,administrasi dan system pengangkatandarijabatanFungsional Pranata keuangan APBN dan Analis PengelolaKeuangan APBN.
Selain disampaikan materi oleh Kepala PDMS KPPN Mukomuko, Didik Setyobi, dalam kesempatan tersebut juga diberikan kesempatan untuk Tanya jawab berdiskusimembahaspersoalan yang belumdifahami oleh Pejabat Fungsional PK/APK APBN yang mengikuti kegiatan.
Diskusi semakin serius membahas terkait syarat-syarat kenaikan jenjang dan pangkat yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis pengisian data di aplikasi E Jafung yang di dalamnya terkait melengkapi profil,mengisi Sasaran kinerja Pegawai (SKP),penilaian SKP sampai pada pelaporan di E- jafung setelah mendapatkan Konversi Angka Kredit.
“di E jafung jangan sampai terdapat data yang keliru, mulai dari profil,pengisian SKP yang wajib memuat IKI Mandatory sesuai dengan jabatannya, sampai dengan pelaporan di E-jafung, jika terdapat yang keliru akan berpengaruh terhadap hal yang lain, semisal angka kredit untuk kenaikan jenjang, kenaikan jabatan atau hal lainnya,”Jelas Didik.
Lebih lanjut Didik mengatakan bahwa angka kredit yang diperoleh di E jafung merupakan hasil konversi nilai SKP diIsntansi atau Satker masing-masing sesuai dengan predikatnya,sangat baik,baik, kurang baik, buruk atau sangat buruk. Mengenai SKP tersebut, baik terkait pendekatan penilaian apakah kuantitatif atau kualitatif, periode penilaian dan hal lainnya itu mengikuti kebijakan K/L masing-masing.[Mustopa]