Bengkulu (Humas) --- Pemberkasan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenag formasi tahun 2019 sudah dimulai sejak Minggu (8/11), sampai dengan tanggal 15 November 2020.
Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher.,M.Hi melalui Kepala Subbag Kepegawaian Dan Hukum Bagian Tata Usaha H.Nopian Gustari,S.Pd,I.M.Pd.I mengingatkan kepada peserta diwajibkan mengirimkan berkas dokumen-dokumen tersebut melalui email : kepegawaiankemenagbengkulu@gmail.com.
‘’Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi,’’ kata Nopian.
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah, dijelaskan Nopian adalah sebagai berikut :
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.
- Ijazah asli
- Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
- Surat Pernyataan 5 point yang ditandatangani oleh Ybs, dan bermaterai 6.000 yang berisi tentang
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk BUMN/BUMD
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/Polri
- Tidak menjadi anggota pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Indonesia atau negara lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau yang berkerja pada unit pelayanan kesehatan.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki masa kerja.
‘’Kepada peserta silahkan pahami, dan lengkapi segera, dan bagi tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur,’’ demikian mantan Kasubag Humas Kanwil Kemenag ini mengakhiri. (Tatang)