Bengkulu (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan kepala bagian PemerIntah Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 M dalam rapat Penentuan Zakat Fitrah yang di gelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu,(22/5).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, H. Heriansyah, S. Ag.,MH, dengan didampingi Kabag Kesra Setda Kab. Bengkulu Utara serta Ketua MUI Kab. Bengkulu Utara. Turut hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan Ormas Islam, Perwakilan Disperindag serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
Dikatakan H. Herianysah berdasarkan keputusan hasil rapat bersama diteta[kan untuk nominal zakat fitrah pada tahun 1440 H / 2019 M terbagi 2 kategori, pertama yaitu dengan standar harga beras manggis dan sejenisnya sebanyak 2,5 Kilogram dengan kalkulasi uang senilai Rp32.000,-/jiwa, dan standar kedua yaitu 2,5 Kilogram beras IR 64 dengan kalkulasi rupiah sebesar Rp 27.000,-/jiwa.
“Kita himbau kepada masyarakat muslim yang melaksanakan puasa di Bengkulu Utara, untuk mengeluarkan zakat fitrah nya, karena amalan puasa untuk sampai kepada Allah SWT tergantung dengan zakat fitrah ini,” kata Heriansyah.
Selanjutnya, untuk penerima atau pendistribusi zakat (amil zakat), diserahkan kepada lembaga amil zakat di masing-masing masjid yang ada di setiap desa.
“Disetiap desa sudah ada masing-masing organisasi masyarakat sebagai amil zakat, yang biasanya bertempat di masjid-masjid,” tutup Heriansyah. (rb)
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Zakat Fitrah Bengkulu Utara Tertnggi 32 Ribu Rupiah
- Senin, 27 Mei 2019 | 00:00 WIB