Bengkulu Tengah (Inmas) - 24/02 Perkawinan adalah hubungan hukum yang merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-syarat perkawinan, untuk jangka waktu yang selama mungkin. Perkawinan telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
Pada dasarnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sumber hukum materiil dalam lingkungan peradilan. Namun saat ini dalam perkara peradilan tidak sepenuhnya merujuk pada UU tersebut. Sebagai contoh dalam masalah Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 7 (ayat 3d) dijelaskan bahwa Itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas ketika adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.
Artinya jika mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 7 (ayat 3d) & UU No. 1 Tahun 1974 ketika seseorang menikah sebelum adanya UU Perkawinan, maka diperkenankan untuk melakukan Itsbath nikah, karena pada saat itu tidak ada aturan tentang pencatatan Nikah. Akan tetapi fakta yang terjadi saat ini banyak sekali perkara Itsbath nikah yang masuk dalam lingkungan Peradilan Agama walaupun pernikahan Sirri tersebut terjadi setelah adanya UU No. 1 Tahun 1974.
Sehubungan dengan pokok permasalahan di atas bahwa telah dating ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Merigi Sakti Berkonsultasi terkait di bukanya kembali siding Isbat tahun kedua di KUA Kec. Merigi Sakti.
KUA Merigi Sakti Muhammad Mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam melakukan Isbat Nikah diantaranya dengan melampirkan surat permohonan, surat pernyataan telah melaksanakan pernikahan, Fotocopy Identitas diri, wali dan saksi serta Surat keterangan dari KUA setempat bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama, setelah proses Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama dilaksanakan dan telah memperoleh hasil putusan Isbat maka hasil putusan tersebut di bawa ke KUA untuk diterbitkan Buku Nikahnya, ungkap Muhammad (Wita)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Warga Ramaikan KUA Merigi Sakti Konsultasi Isbat
- Senin, 24 Februari 2020 | 00:00 WIB