Urusan Agama Islam dan Syariah

Tri Wulan pertama 5 Catin Ditolak KUA Seginim

Bengkulu Selatan (Inmas), Dalam kurun waktu triwulan pertama di 2018 Januari hingga awal bulan Maret KUA Kecamatan Seginim telah menolak 5 pasang Catin. Penyebabnya pasangan catin yang masih dibawah umur.

Empat pasangan diantaranya telah mendapatkan surat izin dari Pengadilan Agama untuk menikah dan satu pasang masih dalam proses sidang di Pengadilan Agama.

Berkaitan dengan hal ini kepala KUA Kecamatan Seginim H.Winraini, MHI menyatakan keprihatinannya karena pernikahan dibawah umur yang terjadi disebabkan pergaulan bebas dan yang lebih disayangkan lagi satu pasangan diantaranya baru masuk ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Winraini sangat prihatin dengan keadaan seperti ini.peningkatan angka perkawinan dibawah umur terus terjadi khususnya di wilayah Kec. Seginim. Jika ditelusuri lebih jauh kurangnya komunikasi dan pengawasan orangtua merupakan faktor utama terjadinya anak mengambil langkah melakukan perkawinan usia dini.

Untuk itu Kepala KUA seginim terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Seginim agar para orang tua melakukan pengawasan insentif kepada anak anaknya serta memberi pengertian dampak buruk yang terjadi dari perkawinan di usia dini.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada kesempatan safari Jumat atau pembinaan Majelis Taklim oleh Tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS, kami berharap nantinya melalui sosialisasi yang kami lakukan akan mengurangi angka pernikahan dini dan pergaulan bebas pada remaja,” papar H. Winraini. (Doni)


TERKAIT

Islam LAINNYA