Haji dan Umroh

Trend Ibadah Umrah Meningkat, Waspada Travel Umrah Ilegal

//Pesan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri

BENGKULU (INMAS) – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Dirjen PHU Kemenag RI Sri Ilham Lubis, LC, M.Pd didampingi Kasubdit Pemantauan Umrah dan Haji Khusus H.M. Alia Fitra mengatakan, pendaftar jemaah ibadah Umrah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena masa tunggu pelaksanaan ibadah haji yang lama dan biaya yang relatif terjangkau, serta travel Umrah yang banyak promosi besar-besaran. Namun demikian, mereka menghimbau kepada masyarakat agar tetap selektif dan waspada dengan memilih travel selaku penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin.

‘’Kepada masyarakat agar benar-benar selektif ketika akan melakukan ibadah umrah. Karena ini adalah ibadah, ibadah itu ada syarat dan rukun dan mohon juga ikuti regulasi yang dilaksanakan pemerintah. karena kami tidak inginkan jemaah ada masalah ketika berada di arab saudi. Untuk itu, Pilihlah travel-travel yang berizin atau yang mempunyai kantor cabang resmi di Bengkulu,’’ kata Sri Ilham Lubis dan Alia Fitra disela-sela acara Talk Show penyelenggaraan ibadah Umrah di Provinsi Bengkulu, di Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang Kota Bengkulu. Sabtu, (28/12).

Disisi lain, Alia juga menegaskan bahwa untuk memastikan keberangkatan, masyarakat juga bisa melihat nomor porsi, melalui aplikasi umrah cerdas. Ketika masyarakat mendaftar, jemaah bisa langsung melihat nomor porsi umrah. Di aplikasi tersebut, jemaah bisa melihat daftar PPIU yang rezmi bahkan melihat daftar jemaah yang tersebesar di Indonesia. Jika tidak ditemukan nomor porsi tersebut, artinya PPIU tersebut adalah ilegal atau tidak berizin. ‘’Bisa dilihat nomor porsi, meskapai bahkan dokumen pemberangkatan. Jika tidak ditemukan, artinya PPIU tersebut ilegal,’’ tegas Alia Fitra.

Karena itu, diakhir pembicaraannya Sri Ilham Lubis dan Alia Fitra mengingatkan kembali kepada masyarakat agar mewaspadai dan tidak tergiur dengan penawaran atau promosi travel ibadah umrah. Apalagi travel yang belum dikenal di masyarakat, bahkan PPIU yang izinnya sudah dicabut karena melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya melanggar masa berlaku visa, sehingga jemaah mengalami kegagalan keberangkatan bahkan mengalami kegagalan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.

‘’Untuk tahun 2019 ini, kita sudah memberikan sanksi terhadap 12 travel. Dan 5 travel yang kita cabut izinnya, serta 7 travel yang kita tegur. Kesalahan fatal yang mereka lakukan adalah melanggar masa berlaku visa, karena masa berlaku 1 bulan. Inilah yang menyebabkan jemaah tertipu dengan PPIU tersebut, karena itu saya kembali mengingatkan, pilihlah travel yang berizin yang memiliki dokumen dan kantor cabang resmi di Bengkulu,’’ demikian Alia Fitra mengakhiri. (Tatang).

 


TERKAIT

Islam LAINNYA