Mukomuko (Informasi dan Humas), Sebagai upaya peningkatan pelayanan dan peningkatan kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang cukup terutama lingkungan kantor yang refresentatif, nyaman dan kondusif serta bersih dan indah sehingga pelayanan dan kinerja dapat mencapai maksimal.
Untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang optimal tersebut, maka pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH, menyampaikan/menyerahkan proposal usulan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tiga KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari anggaran dana Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN) untuk tahun anggaran 2020.
Ketiga KUA tersebut adalah gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tiga KUA Kecamatan Kota Mukomuko, gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tiga KUA Kecamatan Lubuk Pinang dan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tiga KUA Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko.
Alhamdulillah proposal usulan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tiga KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko telah kita sampaikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama RI melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 188 Tahun 2015 tentang standarisasi gedung KUA Kecamatan dan sarana prasarananya ujar Drs. H. Ajamalus, MH selesai menyerahkan secara langsung proposal tersebut melalui Kepala Seksi Pemmberdayaan KUA Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Saya berharap usulan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tiga KUA Kecamatan terebut dapat terealisasi pada tahun anggaran 2020 nanti, karena ketiga gedung tersebut sanagat dibutuhkan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan dibidang Urusan Agama Islam maupun pelayanan dibidang penyelelenggaraan haji, terutama dalam melaksanakan manasik haji di kecamatan setiap tahunnya KUA kecamatan diberikan kewajiban untuk menyelenggarakan manasik haji bagi calon jamaah haji sebanyak 8 (delapan) kali harap H. Ajamalus. (Elan)