Mukomuko (Inmas), Selasa (20/11) bertempat di KUA Kecamatan Sungai Rumbai jam 13.00 telah dilaksanakan pengukuran tanah KUA oleh dari badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten mukomuko bersama tim dari Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko yang diwakili Kasi Bimas Islam Harmaini.
Menurut Kasi Bimas tujuan pengukuran tanah ini adalah untuk proses sertifikat yang sudah sejak lama diprogramkan, Insya Allah tahun 2018 ini seluruh lokasi tanah KUA se-Kabupaten Mukomuko dapat disertifikasi sehigga mempunyai kekuatan hukum sekaligus ke depan dapat dilanjutkan pembagunan sarana dan prasarana lain di KUA ini karena sudah memiliki bukti kepemilikan yang legal dan sah sebagai salah satu persyaratan seperti program SBSN.
Sementara Kepala KUA Sungai Rumbai Afandi Rahan merasa senang atas dilaksanakannya pengukuran ini semoga sertifikasi tanah KUA ini segera terwujud akhir tahun ini, walaupun proses ini sangat sulit dan butuh usaha yang gigih.
“Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada BPN Mukomuko dan Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko yang telah bersinergi dalam rangka sertifikasi tanah Kantor Urusan Agama ini yang sudah cukup lama berstus tanah wakaf atau hibah sehingga ke depan memiliki bukti kepemilikan yang sah bagi Kementerian Agama,” ungkapnya. (Tisna)