Bengkulu (Informasi dan Humas), KUA Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Kamis (27/10) 2016 terpaksa menolak untuk mencatat dan menerbitkan buku nikah atas salinan putusan pengadilan. Penolakan cukup beralasan, setelah dicek tidak ada perintah penunjukkan langsung yang tertuang dalam putusan untuk KUA Pino Raya.
Setelah melalui koordinasi, diketahui pasangan itu berasal dari warga Desa Nanjungan, namun tempat nikah di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
“Saya sudah telepon, diketahui mereka nikahnya dulu di wilayah Seluma, makanya tidak dapat untuk diproses, selanjutnya disarankan untuk ke KUA dimaksud,” kata Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I.
Diakui Wahidin, biasanya dalam putusan pengadilan itu sudah menyebut objek KUA untuk mencatat nikah pasangan sehingga KUA dengan sendirinya melaksanakan amar putusan dimaksud.
“Kehati-hatian dalam menerbitkan buku atau menulis dan mencatat peristiwa perkawinan itu penting dilakukan, tujuannya demi keabsahan sebuah data dan kedepannya tidak ada keteledoran dan kesalahan yang berakibat fatal,” demikian Wahidin. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari