Bengkulu Selatan (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji (CJH) tahap ke-2, hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupate Bengkulu Selatan H.Arsan S Ibrahim,M.HI. "Jamaah alon Haji (JCH) Bengkulu Selatan sudah memasuki pemeriksaan tahap 2 ,sebanyak 129 JCH mengikuti pemeriksaan kesehatan bertempat dipuskesmas pasar manna kabupaten Bengkulu selatan selama 3 hari, mulai tanggal 26 hingga 28 maret 2020" ungkap H.Arsan.
Pemeriksaan JCH (Jamaah Calon Haji) dipuskesmas Pasar Manna lanjutan dari pemeriksaan tahap 1 beberapa waktu yang lalu, kemudian lanjut ke tahap 2 ini. Pada pemeriksaan tahap 2 ini jamaah calon haji diperiksa secara lengkap oleh pihak dinas kesehatan Bengkulu selatan dengan dokter spesialis yang telah ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan jamaah caoln haji. Pemeriksaan dimulai dari fisik seluruh tubuh kemudian tes laborat lengkap, tes darah, urine, jantung dan lain sebagainya dan apabila dinyatakan sehat maka jamaah calon haji (JCH) dilakukan Vaksinasi Meningitis," Ungkapnya.
Untuk mengantisipasi wabah virus Corona yang tengah mewabah pemeriksaan kesehatan tetap mengikuti prosedur yang berlaku, diantaranya menjaga jarak antar CJH yang antri pemeriksaan kesehatan,pemeriksaan suhu tubuh, dan CJH juga dibagi dalam beberapa sift agar tidak terjadi penumpukanantrian CJH."Kami tetap waspada, dengan memberlakukan prosedur antisipasi corona" terang H.Arsan.
Saya berharap semoga 129 Calon Jamaah Haji (CJH) Bengkulu Selatan ditahun 2020 ini yang melakukan pemeriksaan tahap 2, semoga sehat semua dan mendapatkan vaksinasi meningitis dari Dinas Kesehatan kemudian setelah itu calon jamaah haji dapat segera(tanpa menunda-nunda lagi) untuk melakukan pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) di bank masing-masing.
Kasi Penyelengaaraan Haji dan Umrah (Seksi PHU) Kemenag Bengkulu Selatan (H.KHAYADI,M.HI) mengatakan, bagi jamaah calon haji yang sudah dinyatakan istitha'ah dengan pendampingan, bisa langsung mendapatkan surat keterangan, namun bagi yang dinyatakan tidak istitha'ah sementara maka harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu. " Bagi yang tidak istitha'ah (tidak bisa) salah satunya jamaah calon haji yang menderita gagal ginjal dan cuci darah itu tidak bisa berangkat, nanti rekomendasinya dari dinas kesehatan, dokter rumah sakit dan kemudian kemenag. Nanti ketiga pihak ini akan menandatangani bahwa yang besangkutan tidak bisa berangkat haji, " tuturnya. Surat Pernyataan Sehat (Istitha'ah) dari hasil pemeriksaan kesehatan tahap 2 ini. tambah H.Khayadi,M.HI, sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan tahap pelunasan biaya BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) karena pemerintah sangat tegas " jamaah calon haji harus sehat", Pungkasnya. (fik*)