Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/11- Langkah kongkret yang dilakukan oleh KUA Selupu Rejang dalam memberantas praktek pungli di KUA adalah dengan mewajibkan calon pengantin mendaftarkan sendiri kehendak nikahnya ke KUA dan menyetorkan biaya nikah langsung ke Bank.
Hal ini diapresiasi oleh masyarakat Selupu Rejang, terbukti dengan tidak adanya lagi masyarakat yang mendaftarkan kehendak nikahnya melalui imam, perangkat desa, tokoh masyarakat dan sebagainya.
Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. Menyambut baik atas respon yang diterima oleh masyarakat kecamatan Selupu Rejang, hal ini nampak saat beliau memeriksa berkas nikah dan bukti slip setoran ke Bank dari desa Sumber Urip (Senin 14/11).
"Tidak ada alasan bagi masyarakat yang akan menyampaikan urusannya mewakilkan kepada pihak lain, karena dengan diwakilkan kepada pihak lain rentan sekali terjadinya komplik kepentingan dan pungli mengatas namakan KUA" Tutur Kepala KUA.
Mintarno juga menambahkan jika bukan Kepala KUA, penghulu,penyuluh Dan JFU KUA sendiri tentu nama baik KUA dan kementerian Agama tidak akan terwujud dan langkah yang dilakukan oleh KUA Selupu Rejang sebagai perwujudan kecintaan terhadap kementerian Agama.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari