Bengkulu Tengah (Inmas)- Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Mintarno, SHI, MHI memastikan pengantin diwilah tempat tugasnya akan mendapatkan buku nikah pasca pelaksanaan akad nikah secara langsung.
Hal ini disampaikan oleh kepala KUA saat melaksanakan Pencatatan nikah warga desa Pasar Pedati pada Rabu (22/11/2017)
"Jika pelaksanaan akad nikah sudah dicatat oleh penghulu maka dapat dipastikan seluruh persyaratan administratif untuk pendaftaran kehendak nikah telah terpenuhi, untuk itu tidak ada alasan pihak KUA menunda Penerbitan buku nikah" urai Mintarno.
Penyerahan buku nikah dilakukan setelah pelaksanaan akad nikah secara langsung dan disaksikan oleh masyarakat adalah dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yakni pelayanan yang cepat, tepat, akurat dengan memedomani setiap ketentuan perundangan yang berlaku.
Kepala KUA menjamin setiap penerbitan buku nikah telah melewati tahapan pemberitahuan, pemeriksaan, verifikasi, pengumuman kehendak nikah serta input data melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) serta penyetoran biaya nikah dengan menggunakan Billing bagi nikah diluar kantor KUA serta nol rupiah bagi nikah di KUA.
Penyerahan buku nikah secara langsung setelah pelaksanaan ijab dan kabul mendapat apresiasi dari masyarakat kecamatan Pondok Kelapa. (Amin)