Urusan Agama Islam dan Syariah

Tekan Pernikahan Dini,KUA Kota Manna Sosialisasi UU No.16 thn 2019

Bengkulu Selatan (Inmas),12 Januari 2020 Ka.KUA Kota Manna Bengkulu Selatan Irwan S.Sos.I M.Ag mengadakan sosialisasi  Undang-Undang perkawinan no 16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan. Undang-Undang  yang di revisi adalah terdapat pada pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Sosialisai ini di adakan di aula Pondok Pesantren Ma’rifatul ‘Ilmi di jalan Gunung ayu kecamatan Kota Manna dan di hadiri seluruh santeri laki-laki dan santri perempuan. Ka.KUA Kota Manna Irwan S.Sos I M.Ag menyampaikan bahwa  Undang –Undang Nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.Ka.KUA Kota Manna juga menyampaikan dampak negatif yang akan di timbulkan dari pernikahan di bawah umur baik bagi pria maupun wanita mulai dari aspek kesehatan,psikologi dan juga mental ,meski ada beberapa dampak positif namun tidak seimbang dengan dampak negatif yang di timbulkan.
Tujuan Undang-Undang  nomor 16  tahun 2019 tentang batas usia ,antara laki-laki dan perempuan ada kesamaan tidak ada lagi perbedaan di mata hukum,kemudian usia 19 tahun adalah usia matang baik cara berfikir,bertindak dari  sedangkan usia 16 adalah usia yang rentan  baik resiko stunting  ketika melahirkan anak hingga resiko kematian ibu dan anak lanjut Irwan S.Sos.I M.Ag.Menurut  Ka.KUA Kota Manna, kegiatan sosialisasi Undang-Undang  Nomor 16 ini akan terus di laksanakan dan alhamdulilah mendapat antusias baik dari sekolah maupun dari masyarakat sehingga mereka paham dan tau tentang batas minimal usia perkawinan,dan apa bila mereka belum mecapai batas minimal usia perkawinan mereka dapat memohon despensasi Kepengadilan Agama. (suryana)


TERKAIT

Islam LAINNYA