Bengkulu (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Lais, Muhamad S. Ag menyampaikan penerapan kartu nikah baru diterapkan diwilayah Kota Bengkulu. Namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat juga akan diterapkan didaerah.
Hanya saja, Muhamad menilai sebelum mulai diterapkan, diperlukan bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pemberian pelayanan sekaligus tata cara menerbitkan kartu Nikah. Pasalnya Ujung Tombak jika Kartu Nikah mulai berlaku nantinya, pelayanan berada di KUA.
“Sampai sekarang belum ada informasi kapan kartu nikah itu mulai diterapkan didaerah . Namun sejatinya sebelum diterapkan, petugas di KUA tentunya harus dibekali wawasan soal penerbitan Kartu Nikah itu” Ucap Muhamad ditemu diruang kerjanya, Jum’at, (01/02).
Muhamad menambahkan, fungsi kartu nikah sangatlah vital jika telah diterbitkan. Pertama mempermudah akses pelayanan KUA diseluruh . Pasangan yang menikah didaerah ini dapat mengakses layanan hingga ke luar daerah atau provinsi manapun yang bersangkutan berada.
Kedua, kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainya tanpa melampirkan buku nikah ataupun legalisasi buku nikah, sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keaslianya.
Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya permasalahan buku nikah yang marak terjadi. Kartu nikah dilengkapi dengan kode QR yang terhuubung dengan aplikasi simkah. “Kalau mulai penerapan, tentu diawali dengan launching dari Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara” tutup Muhamad. (mm)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Soal Kartu Nikah, Butuh Bimtek
- Senin, 4 Februari 2019 | 00:00 WIB