Haji dan Umroh

Satu Jamaah Haji Kemenag Seluma Wafat Mendapat Asuransi Rp. 18,500.000

Seluma (Inmas) – Ini Informasi penting bagi keluarga dan masyarakat umum khususnya di Kabupaten Seluma, bahwa setiap jamaah haji yang wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,500,000, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37.000.000, Nilai tanggungan ini berlaku sejak jamaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

Disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Seluma Drs. H. Herman Yatim, MM (31/08) bahwa ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. "Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi" ungkapnya.

Herman juga menjelaskan tentang mekanisme pencairan yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umarah, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. "Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer" jelasnya.

"Dananya asuransi tersebut bisa ditransfer ke rekening jamaah yang wafat dengan catatan bahwa  rekeningnya masih aktif, jika tidak aktif lagi maka ke rekening ahli waris yang telah disepakati oleh pihak keluarga" paparnya.

Herman juga menyampaikan bahwa informasi ini ia peroleh dari Ditjen PHU Kementerian Agama RI, untuk itu tentang asuransi bagi jamaah haji asal Kabupaten Seluma yang meninggal beberapa waktu yang lalu di Madinah sudah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, dan kepada keluarga diharapkan untuk bersabar menunggu prosesnya. "Do’akan selalu keluarga kita yang telah mendahului kembali kepada Allah, SWT" pungkasnya. (HBN)


TERKAIT

Islam LAINNYA