Lebong (Inmas), Safari Ramadan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hamdani melalui Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Darul Maukuf sampaikan program kerja dan sosialisasi pelayanan nikah rujuk di Masjid Al Iman Kecamatan Pelabi pada Kamis (24/05).
Dikatakan Darul program kerja Kementerian Agama yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragam rukun cerdas dan sejahtera lahir dan batin. Diantaranya pelayanan di bidang pernikahan dimana Nikah di Kantor KUA gratis sedangkan di luar kantor atau di luar jam kerja harus membayar uang sebesar Rp.600.000 yang langsung disetor ke Bank BRI kemudian slip pembayarannya di erahkan ke Kantor KUA.
Selain itu ia juga mengatakan ketentuan usia nikah yang di ataur dalam pasal 7 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan bagi laki-laki minimal usia 19 dan bagi perempuan 16 tahun.
“Apabila nikah di bawah umur kedua mempelai harus mempunyai rekomendasi dari Pengadilan Agama,” ujar Darul
Setelah itu Darul menjelaskan hikmah ibadah puasa di mana bulan puasa ini adalah bulan pendidikan maka dari itu laksanakan puasa dengan sebaik-baiknya dengan meningkatkan amal ibadah kita selama bulan puasa. (bibin)