Kepahiang (Inmas)-Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Ujung tombak Kementerian Agama (Kemenag) Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk itu baik dan tidaknya Kemenag di mata masyarakat sangatlah dipengaruhi sebaik apa pelayanan yang diberikan KUA kepada masyarakat. Dikatakan demikian karena KUA merupakan institusi Kemenag paling bawah yang pelayanannya langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Maka dari itu dalam satu bulan sekali kepala KUA kecamatan Ujan Mas bapak H. Mudahri, S. Ag MH mengadakan evaluasi kinerja dan kerja staf serta Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS, hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana pelayanan KUA terhadap masyarakat dan bagaimana pula keberadaan anggota PAI di tengah-tengah masyarakat Ujan Mas.
"Rapat evaluasi kali ini merupakan rapat yang ketujuh kalinya sejak bulan Juni yang lalu, yaitu semenjak pak mudahri bertugas di KUA kecamatan Ujan Mas. Dari rapat ini juga di dapat sebuah keputusan bersama bahwa di tahun 2020 pihak KUA Ujan Mas akan memberikan persyaratan tambahan bagi calon pengantin (catin) yang mau menikah yaitu dengan melampirkan foto copy buku nikah orang tua masing-masing baik catin laki-laki maupun perempuan. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan yang ada di KUA selama ini" ujar mudahri.
Kegiatan ini dilaksanakan ruang utama staf KUA kecamatan Ujan Mas dan di hadiri oleh seluruh staf, penghulu dan Penyuluh Agama Islam, Ini merupakan rapat terakhir kali di tahun 2019. Mudahri berharap semoga di tahun 2020 nanti pelayanan KUA kecamatan Ujan Mas semakin baik dan bisa memuaskan masyarakat kecamatan Ujan Mas.