Kota Bengkulu (Humas)-Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sampai tanggal 8 Agustus 2021 yang tentunya juga berdampak pada masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan. Terutama bagi yang sudah sangat lama menantikan untuk menggelar pesta pernikahan. Dengan harapan pemerintah segera memperbolehkan untuk menggelar pesta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Marlius Putra, M.H.I. pada Kamis pagi, 05 Agustus 2021 bertempat di ruang kerjanya. Bahwa pemberlakuan Perpanjangan PPKM Darurat ini telah berdampak kepada salah satu pasangan Calon Pengantin (Catin) SA dan DA yang beralamat di Jalan Danau Kelurahan Panorama yang akhirnya menunda rencana akad nikah karena tidak diperbolehkan melaksanakan pesta.
Pasangan ini melapor kepada KUA seminggu sebelum pelaksanaan akad nikah untuk menunda terlebih dahulu akad nikah mereka, dengan alasan tidak bisa melaksanakan pesta. Mereka beralasan kurang afdol jika setelah akad nikah tidak dilaksanakan pesta. Karena ini merupakan sejarah yang tidak akan terlupakan seumur hidup. Padahal pihak KUA sudah meyakinkan bahwa pesta itu bisa saja dilaksanakan sebulan atau dua bulan kedepan setelah kondisi Covid 19 menurun dan sudah ada edaran yang membolehkan pesta. (Marlius/Popi)