Seluma (Inmas) – Terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta yang ditandatangi oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin menyebabkan terjadinya perubahan Susunan Organisasi Kementerian Agama di 52 Kab/kota yang tersebar disebagian pulau Jawa dan hampir seluruh Kantor Kementerian Agama wilayah pulau Sumatera sebagaimana yang tertuang pada BAB III tentang Susunan Organisasi Kementerian Agama Kab/kota pasal 648 terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pendidikan Madrasah;
- Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
- Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
- Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa :
- Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
- Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
- Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
- Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.
- Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
Pemberlakuan PMA tersebut dituangkan dalam BAB VIII Ketentuan Peralihan pada Pasal 905 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini, paling lambat Januar 2020.
Terjadinya perubahan tersebut berdasarkan persetujuan Menteri Pendagunaan Apartur Negaradan Reformasi Birokrasi nomor : B/211/M.KT.01/03/2018, tanggal 21 Maret 2018 perihal Penyempurnaan Nomenklatur Jabatan dan Penajaman Tugas dan Fungsi Organisasi Vertikal Kementerian Agama.(SA)