Kaur (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama MUI, Dinas Perindag Kabupaten Kaur, dan Ormas Islam rencananya pada pertengahan Ramadhan besok, Kamis, (31/5) akan melaksanakan rapat penetapan Zakat Fitrah Ramadhan 1439 H/ 2018 M bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Kaur.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH kepada Humas mengatakan, rapat tersebut untuk menentukan harga pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun 2018 berdasarkan harga pasaran di wilayah Kabupaten Kaur.
“Besaran zakat fitrah tetap 2,5 kg beras perjiwa, namun dapat di uangkan sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin juga menghimbau kepada umat Islam agar membayar zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Lembaga Amil Zakat atau Baznas.
Menurutnya, pembayaran zakat melalui lembaga resmi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan penyaluran zakat dapat diawasi langsung oleh masyarakat. (Puji**)
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Pertengahan Ramadhan, Kemenag Kaur Sidang Penetapan Zakat Fitrah
- Rabu, 30 Mei 2018 | 00:00 WIB