Mukomuko (Inmas), Demi memiliki kekuatan hukum tanah hibah Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Mukomuko, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Harmaini melakukan koordinasi ke BPN Mukomuko terkait berkas tanah hibah KUA yang telah diserahkan beberapa bulan yang lalu sebagai syarat pembuatan sertifikat, Rabu (17/10).
“Ada 10 KUA dari 15 KUA se-Kabupaten Mukomuko yang diusulkan dalam pembuatan sertifikat pada tahun ini,” ujar Harmaini. Beliau menyampaikan koordinasi yang dilakukan karena mengingat sudah lama berkas yang diserahkan sebagai syarat pengurusan ke BPN Mukomuko.
"Kita sebenarnya tahun ini ada anggaran dalam pengurusan sertifikat tanah KUA dan ada 10 KUA yang telah memenuhi persyaratan sehingga kami segera berkoordinasi dengan BPN," jelas Harmaini.
Harmaini juga berharap koordinasi kali ini harus menemukan titik terang dengan BPN untuk percepatan sertifikat tanah tersebut dikarenakan beberapa syarat sudah dilengkapi seperti SKT, surat hibah dan NJOP.
Lanjutnya beliau juga mengatakan tanah kantor KUA tersebut telah diambil alih oleh Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko sebagai gedung pemerintah dan dengan sertifikat ini nanti tidak ada timbul permasalahan dikemudian hari. (Elan)