Bengkulu (Inmas) 14/03 - Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS KUA Kec. Curup Kab. Rejang Lebong memberikan penasehatan Bp.4 kepada calon pengantin (catin) yang berjumlah tiga pasang. Penasehatan dilaksanakan diruangan Bp.4 KUA Kecamatan Curup.
Penasehatan Bp.4 ini dipandu oleh Bapak Drs.Risaldin dan Ibu Oli Sholihat, S.Ag. dalam pembinaannya mereka menyampaikan bahwa kunci utama membina Rumah Tangga adalah memiliki niat yang baik, saling mengasihi dan mencintai, saling menghargai serta menghormati, paham akan hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri dan yang harus selalu menjadi pegangan yakni berpedoman pada Al-Qur’an, dekat dengan sang pencipta Allah SWT serta Nabi Muhammad SAW. Dialah maha segalaNya apabila setiap yang kita lakukan diridhoiNya begitu pula dalam membina Rumah Tangga maka Insya Allah akan terciplah Rumah Tangga yang sakinah,mawaddah,warrohmah.
Pada Penasehatan Bp.4 ini dihadiri pula oleh kepala KUA Kec.Curup Bapak Drs.Samiri. Guna untuk melihat langsung potensi para Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS dalam memberikan Penyuluhan kepada masyarakat dalam hal ini kepada calon pasangan pengantin. Karena tugas seorang Penyuluh Agama Islam tidaklah mudah dan gampang, mereka harus mampu mengajak banyak orang kepada kebaikan. Bapak Samiri juga menyampaikan untuk Penasehatan Bp.4 selanjutnya dapat dilakukan oleh anggota PAI yang lain teknisnya dengan cara bergantian.(Lh)
Redaktur : H. Rolly G