Benteng ( Inmas ) - Penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sekaligus Ikrar Wakaf dari Wakif ke pada nazir yang disaksikan oleh Abd. Ppani S.Ag selaku kepala KUA Kec. Talang Empat, Jumat (11/10).
Dimana Wakif sebagai Pemilik tanah dan mengatakan kepada Nazir agar dapat mengelola tanah untuk kepentingan umat dan juga bermafaat untuk kepentingan umum.
Pada waktu pnyerahan AIW Abdul Pani meyampaikan "Jika memiliki tanah yang ingin di bangun untuk tempat beribadah, misalnya pemberi wakaf atau yang di kenal sebagai wakif haruslah sipemilik nama atas tanah tersebut dengan usia yang sudah dewasa dan sehat akal beserta tidak terhalang dengan untuk melakukan tindakan hukum dan selain it juga mereka yang memberi wakaf juga harus dengan kesadaran dan tampa pksaan dari siapapun" ungkapnya.
Lanjut Abdul Pani " tanah wakaf kemudian diberikan kepada Nazir atau pihak yang mengurusnya atau yang mengelolanyatanah wakaf tersebut".
Terahir ia menyampaikan "tanah wakaf bisa diserahkn seperti wakif dan nazir dan juga boleh ditunjuk perorngan atau kelompok asalkan warga indonesia ,islam ,sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohani serta bertempat tingal dilokasi dimana tanah wakaf tersebut itu berada" tutup Abdul Pani.
tanah wakaf tersebut berada didesa taba lagan Bengkulu Tengah, dalam penyerahan AIW yang disaksikan oleh abd. Pani kepala KUA Talang Empat Alhamdulillah berjalan dengan sukses. (gk)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Penyerahan AIW dan Ikrar Wakaf Disaksikan Kepala Kua Talang Empat
- Selasa, 15 Oktober 2019 | 00:00 WIB