Rejang Lebong (Inmas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H. Tasri, MA melalui Ka. Penyelenggara Syariah M. Aditiawarman Budi, S.Ag dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong bersinergi dalam usaha percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Usaha dan upaya yang dilakukan Kepala Penyelenggara Syariah adalah dengan mengumpulkan Akta Ikrar Wakaf yang ada, dan meminta kepada para wakif, nazdir, saksi-saksi dan aparat Desa/Kelurahan untuk turut andil mensukseskan proses percepatan pensertipikatan tanah wakaf di wilayah masing-masing, terutama waktu pengukuran dan pemetaan tanah wakaf oleh juru ukur dari Kantor ATR/BPN. Hal ini sangat penting dilakukan guna untuk mengetahui seberapa luas tanah yang diwakafkan serta mensinkronisasi data yang ada di Akta Ikrar Wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melalui Kepala Penyelenggara Syariah M. Aditiawarman Budi, S.Ag berharap hubungan baik dan silaturrahim antara Kantor Kementerian Agama dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong terus di bina dan dijalin semaksimal mungkin, bukan hanya sekedar hubungan kedinasan semata tapi hubungan kekeluargaan juga dibina.
“hubungan ini jangan hanya sebatas hubungan kedinasan saja, silaturrahim terus di laksanakan untuk kebersamaan dan kekeluargaan antara pihak Kemenag dan ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong apalagi dalam pembinaan umat khusunya pensertipikatan tanah wakaf demi kamaslahatan umat” demikian pungkas Pak Aditia. (Ismail).